Universitas Medan Area Siap Menghadapi New Normal
Universitas Medan Area menetapkan Protokol Kesehatan New Normal yang wajib ditaati oleh seluruh warga kampus selama berada di lingkungan Kampus UMA, yaitu:
- Setiap orang wajib di cek suhu tubuh oleh satpam di pintu gerbang masuk, sebelum masuk ke lingkungan Kampus UMA.
- Setiap orang wajib menggunakan masker dengan benar sesuai aturan kesehatan.
- Setiap orang wajib mencuci tangan di tempat yang telah disediakan atau menggunakan hand sanitizer sebelum masuk ke ruangan.
- Setiap orang wajib menjaga jarak (physical distancing) selama berada di lingkungan kampus.
- Menghindari kerumunan orang (melebihi lima orang) selama berada di lingkungan kampus.
- Setiap orang tidak diperkenankan hadir di kampus dan diizinkan beristirahat di rumah, jika mengalami gejala Covid-19.
- Setiap orang wajib ikut berperan aktif dalam menjaga kebersihan dan kesehatan selama berada di lingkungan Kampus UMA.
Universitas Medan Area telah mempersiapkan Infrastruktur untuk penerapan Protokol Kesehatan New Normal, berupa:
a. Menyediakan sarana tempat cuci tangan di semua gedung kampus.
b. Menyediakan fasilitas hand sanitizer di setiap pintu masuk ruangan di seluruh gedung kampus.
c. Melakukan penyemprotan disinfectant di semua ruang di setiap gedung, sebelum dan setelah digunakan
d. Memasang baliho himbauan yang diletakkan di lokasi-lokasi strategis, berisi: 1) menjaga kebersihan, 2) kewajiban menggunakan masker, 3) e. menerapkan social distancing, 4) rajin mencuci tangan di tempat yang telah disediakan, 5) memakai sarung tangan, khusus bagi peserta f. praktikum, 6) membuang sampah pada tempatnya, dan 7) menjaga ketertiban kampus.
f. Menyediakan masker khusus bagi tamu.
g. Memasang Papan Peringatan “AREA WAJIB MEMAKAI MASKER DAN CUCI TANGAN” di lokasi strategis di lingkungan UMA.
Menerapkan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan.
Selain itu, Universitas Medan Area telah menerbitkan peraturan dan tata tertib yang menjamin pelaksanaan Protokol Kesehatan New Normal di Lingkungan Kampus UMA, berupa:
a. Menerbitkan surat keputusan rektor untuk Gugus Tugas Pengawasan Covid di tingkat Universitas dan Fakultas.
b. Menetapkan standar keamanan baru.
c. Menetapkan standar kesehatan baru bagi dosen dan pegawai.
d. Menetapkan standar sistem informasi dan komunikasi baru.
e. Menetapkan standar pengawasan dan evaluasi baru.
f. Menetapkan standar jadwal dan hari kerja baru bagi pegawai dan staf administrasi.
g. Melaksanakan sosialisasi seluruh kebijakan dan implementasi standar baru melalui presentasi daring secara berkelanjutan, terarah, menyeluruh, dan terukur kepada seluruh sivitas akademika dan warga kampus.
h. Menerbitkan Protokol Kesehatan untuk pelaksanaan:
- Pelayanan Administrasi.
- Aktivitas Perkantoran.
- Aktivitas Perkuliahan
- Pelayanan Tamu.
i. Menerapkan sistem perkuliahan blended learning mulai Semester Ganjil TA. 2020/2021.
j. Menerbitkan aplikasi pelayanan dan pendidikan daring, untuk mengurangi aktivitas berkumpul di kampus.
k. Menerbitkan aplikasi pelayanan dan proses administrasi secara daring guna peningkatan penerapan paperless.
e. Menerbitkan aplikasi sistem pembayaran biaya kuliah dan biaya lainnya untuk mengurangi frekwensi kehadiran mahasiswa di kampus.
Kampus UMA selalu berupaya tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk medukung program pemerintah dan menjamin kegiatan pendidikan dan pelayanan bagi seluruh pemangku kepentingan tetap berjalan optimal.